Minggu, 26 Februari 2012

BATAS LEGAL TINDAKAN KEPERAWATAN

BATAS LEGAL TINDAKAN KEPERAWATAN (Makasih untuk bu Yanti Srinayanti S.Kep., Ners atas ilmu yg diberikan) BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958). Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986). B. Tujuan Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut : a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah etika dan hukum keperawatan. b. Menambah pengetahuan dan wawasan tentang aspek legal tindakan keperawatan dari materi yang dicari diluar bangku kuliah.   BAB II PEMBAHASAN A. Peranan Legal Praktik Keperawatan Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958). Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986). Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN). Praktik keperawatan profesional tertuang juga dalam Nurse Practice Art New York 1972 Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA). 1. Pengertian Legal Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia 2. Dimensi Legal dalam Keperawatan Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk: • Melindungi perawat dari liabilitas. • Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang di lakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. 3. Perjanjian atau kontrak dalam perwalian Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Dalam konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan orang lain. Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termatub dalam bab ini dan bab yang lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sebagai berikut: • Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius). • Ada kecakapan terhadap pihak-pihak untuk membuat perjanjian (Capacity). • Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (Legal Cause). • Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan. • Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja. • Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama. • Kontrak juga untuk menggugat pihak yang melanggar kontrak yang di sepakati. B. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan 1. Menjalankan Pesanan Dokter Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yang harus di tanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum diantaranya: • Tanyakan pesanan yang di tanyakan pasien. • Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah. • Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi. • Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tidak berpengalaman. 2.Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi Dalam Melaksanakan intervensi keperawatan, perawat harus memperhatikan beberapa prekausi, diantaranya: • Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka Ikuti kebijakan & prosedur yang di tetapkan di tempat kerja. • Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama. • Pastikan bahwa obat yang benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yg benar. • Lakukan setiap prosedur secara tepat. • Catat semua pengkajian & perawatan yang di berikan dengan cepat dan akurat. • Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien. • Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yang baik (rapport) dengan pasien. • Pertahankan kompetisi praktik keperawatan. • Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat. • Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa orang yang di berikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus di kerjakan & orang tersebut memiliki pengetahuan & keterampilan yang di butuhkan. • Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang di laksanakan. C. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan Fungsi hukum dalam praktek keperawatan adalah : • Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum. • Membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain. • Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindkan keperawatan mandiri. • Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb). D. Perlindungan Legal Untuk Perawat Untuk menjalankan praktiknya secara hukum perawat harus di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh: UU di A.S yang bernama Good Samaritan Acts yang memberikan perlindungan tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan darurat. Di Kanada terdapat UU lalu lintas yang memperbolehkan setiap orang untuk menolong korban pada setiap situasi kecelakaan yang bernama Traffic Acrt. Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kesimpulan pada makalah ini dapat dijelaskan sebagai berikut : • Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). • Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not). • Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia). • Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk Memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan perawat yang di lakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum, serta melindungi perawat dari liabilitas. B. Saran Saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut : 1. Batas legal tindakan keperawatan harus dipelajari untuk lebih memaksimalkan dalam ilmu keperawatan. 2. Pihak akademik perlu menyelenggarakan seminar tentang Batas legal tindakan keperawatan. 3. Akademik hendaknya menyediakan buku-buku yang berhubungan etika dan hukum keperawatan umumnya materi-materi yang berkaitan dengan batas legal tindakan keperawatan. DAFTAR PUSTAKA • Keperawatan.net • http://StikesWiyatahusada-smd.blogspot.com • Rochani Istiawan, MKep, SpKom. ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar